Info Makassar Terkini | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar (BPKAD Kota Makassar) sebagai badan publik mendapat apresiasi yang tinggi dari Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) selaku pemohon informasi, dimana Badan tersebut dalam menanggapi permohonan informasi yang mintakan oleh Ruslan Rahman (secara perorangan) mendapat respon yang baik, Selasa (24/09/2024).
Ruslan mengatakan, dari sekitar 7 permohonan informasi yang dimohonkan ke instansi pemerintah yang ada di kota makassar, hanya ada 2 instansi yang merespon dengan baik permohonan yang dimohonkan, ke dua instansi pemerintah itu adalah, BPKAD Kota Makassar dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar, sementara satu lainnya melemparkan tanggungjawab selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ke PPID Utama, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar.
Terkhusus BPKAD Kota Makassar, Ruslan memberi apresiasi yang tinggi dengan Pejabat instansi tersebut yang kooperatif dan gerak cepat memenuhi permintaann informasi yang dimohonkan oleh pemohon dengan memberikan baik sebagian maupun keseluruhan produk informasi yang mohonkan.
Ruslan lanjut mengatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainya sesuai dengan Undang-Undang Komisi Informasi Publik (UU KIP) serta Informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan publik, sejak UU KIP Tahun 2008 hingga saat ini masih banyak Instansi Pemerintah yang Gagal Faham terkait UU tersebut.
Selain ke 7 Instansi Pemerintah kota makassar yang mohonkan informasi oleh Ruslan, hari ini ditambah lagi dengan melayangkan permohonan ke beberapa instansi lainnya dan Ruslan berharap agar instansi tersebut kooperatif layaknnya BPKAD Kota Makassar, sehingga pemohon dan termohon informasi tidak sampai ke ranah sengketa informasi. (**)