Friday, October 11, 2024

Creating liberating content

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai...

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman)...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat...

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi...

Skema Rental Harian Bajaj...

Info Makassar Terkini | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis...

Cabut Kuasa Hukum YK,...

Info Makassar Terkini | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi...

Cairkan Dana BOS Tahap I Hanya 3 Bulan, Muhyiddin Diduga Langgar Juknis dan Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang

Makassar, Info Makassar Terkini | Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hanya mencairkan anggaran Dana BOS tiap sekolah selama 3 Bulan berjalan.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jadwal pencairan Dana BOS untuk tahun 2023 hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat 30 Juni.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober.

See also  Polda Sulsel Gulirkan Kasus Boarding School SMAN se Sulawesi Selatan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM mengeluarkan kebijakan pencairan Dana BOS untuk tahap I (pertama) dengan hanya mencairkan 50% dari jumlah anggaran Dana Bos Tahap I, hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah, Minggu (26/02/2023).

Ruslan mengatakan tindakan Muhyiddin mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.

See also  Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023, Ilegal

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

Untuk itu Ruslan meminta/mendesak Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar kareana sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).

Selanjutnya Ruslan mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:

See also  Hotel Max One, Berawal Video Rekaman Percakapan Berujung Dugaan Pidana Korupsi

3. Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan
keamanan dana tunai yang telah ditarik;.

“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Ruslan. (rr/**)

Get notified whenever we post something new!

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai Dilapor ke Bawaslu

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman) Andi Rajab membantah tudingan dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, pasca namanya terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polman. Saat dikonfirmasi,...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat Permintaan Informasi Kegiatan di Hotel

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke...

Skema Rental Harian Bajaj Dengan Plat STCK di Sulsel Disorot, Diduga Langgar Pajak

Info Makassar Terkini | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Dimana kendaraan angkutan umum...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.