Tangerang, Info Makassar Terkini | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) berkomitmen mendukung akselerasi penuruan angka stunting di daerah melalui peningkatkan akses sanitasi dan air minum. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Teguh, penurunan angka stunting melalui pengelolaan air minum dan air limbah merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum. Urusan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan isu dan tantangan pemerintah daerah (Pemda) yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat, khususnya bagi organisasi profesi.
Pertama, pola kegiatan daerah untuk air minum dan air limbah perlu mengoptimalkan pencapaian output dengan memperhatikan subkegiatan dan anggarannya dalam dokumen perencanaan. Kedua, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dioptimalkan. Ketiga, ke depan pendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan dapat lebih terintegrasi. Serta keempat, kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan organisasi nonpemerintah sangat diperlukan untuk memastikan komitmen daerah dilaksanakan dengan baik, terutama pada tahap implementasi anggaran dan pelaksanaan pemenuhan SPM.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Bina Bangda, tercatat dari 514 kabupaten/kota, hanya 100 daerah yang dinyatakan 100 persen bebas dari buang air besar sembarangan (BABS). Sedangkan sebanyak 23 kabupaten/kota memiliki capaian 80 persen-90 persen bebas BABS, serta 53 kabupaten/kota memiliki capaian 60 persen-79 persen bebas BABS. Selain itu, diketahui sebanyak 338 kabupaten/kota memiliki capaian di bawah 60 persen bebas BABS.
Teguh menjelaskan, melihat kondisi saat ini, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Tahun 2019-2021 dalam mendukung penurunan stunting dibagi atas beberapa hal. Di antaranya, urusan kesehatan sebesar 37,7 persen, urusan pekerjaan umum/cipta karya sebesar 12,1 persen, pendidikan sebesar 8,2 persen, sosial 7,1 persen, dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar 6,4 persen. Selain itu, urusan keluarga berencana sebesar 5,47 persen dan dan disusul dengan urusan lainnya.
“Dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam akselerasi penurunan stunting melalui peningkatan akses air minum dan sanitasi layak, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Permendagri 81 Tahun 2022, Permendagri 84 Tahun 2022, Permendagri 59 Tahun 2021, Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan, pihaknya mengimbau Pemda agar menyusun strategi dalam penanganan stunting melalui upaya tersebut dengan sejumlah hal. Pertama memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan subkegiatan serta angagran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah. Kedua yakni melakukan pembinaan teknis kepada kabupaten terkait penerapan strategi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam percepatan pembangunan air minum dan sanitasi.
“Ketiga, melakukan penguatan tim penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, serta keempat penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, dan kelima memastikan kegiatan STBM/Promkes dilaksanakan di desa stunting,” pungkas Teguh. (**)