Home Uncategorized Desak Penegakan Hukum, Lidik Pro Maros Minta Kapolres Maros Copot Kanit Tipidter Terkait Maraknya BBM Solar Ilegal

Desak Penegakan Hukum, Lidik Pro Maros Minta Kapolres Maros Copot Kanit Tipidter Terkait Maraknya BBM Solar Ilegal

0
Desak Penegakan Hukum, Lidik Pro Maros Minta Kapolres Maros Copot Kanit Tipidter Terkait Maraknya BBM Solar Ilegal

Maros ~ Infomakassarterkini.com
Sorotan terhadap maraknya aktivitas dan peredaran BBM jenis Solar subsidi tanpa izin di Kabupaten Maros semakin tajam. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mendesak Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, untuk segera mencopot Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Wawan yang dinilai gagal menindak pelanggaran tersebut.

Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran BBM ilegal telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai Kanit Tipidter saat ini tidak menunjukkan kinerja yang tegas dalam menangani laporan-laporan yang masuk.

“Sudah banyak temuan di lapangan dan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya harus mengevaluasi, bahkan mencopot Kanit Tipidter Wawan bila perlu,” tegas Ismar dalam keterangannya kepada media, Minggu (23/6/2025).

See also  Dandim 1715/Yahukimo Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Di Kampung Samboga Dekai

Menurut Ismar, aktivitas distribusi solar bersubsidi secara tidak sah sudah berlangsung lama di wilayah Maros. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum. Kapolres harus bersikap tegas. Ini soal wibawa penegakan hukum,” lanjutnya.

Desakan pencopotan ini juga dipicu oleh ketidakkonsistenan penanganan kasus sebelumnya, seperti perkara BBM ilegal yang sempat mencuat ke publik. Dalam kasus itu, status hukum tersangka IM sempat simpang siur antara “ditahan” dan “diamankan”, tanpa kejelasan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum IM. Sementara itu, Kanit Tipidter Wawan juga belum merespons pertanyaan Ismar mengenai Surat Penetapan Tersangka atas nama IM.

See also  Praktik Modus penyelewengan yang dilakukan tergolong sistematis. Mulai dari pemalsuan surat rekomendasi .

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here