
Makasar ~ Infomakassarterkini.com Sabtu.(14/06/25)
Direktur Utama Jamal pamungkas buka suara tentang aturan Undang-undang keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Poin-poin penting dalam UU KIP:
Hak memperoleh informasi:
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Kewajiban badan publik:
Badan publik (pemerintah pusat, daerah, BUMN, dll.) wajib menyediakan informasi publik dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Informasi yang dikecualikan:
Ada pengecualian terhadap informasi tertentu yang bersifat rahasia atau dapat membahayakan kepentingan umum, negara, atau individu.
Prosedur permintaan informasi:
Terdapat prosedur yang jelas dalam mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Peran Komisi Informasi:
Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi dan memastikan badan publik memenuhi kewajibannya.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenai sanksi pidana.
Tujuan utama UU KIP:
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan adanya UU KIP, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi publik, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
UU No. 14 Thn 2008.pdf
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) lnformasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan …
Kementerian ESDM
Memahami Keterbukaan Informasi Publik –
4 Mar 2024 — UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP mengenai Mediasi: 1. Pasal 1 ayat 6 Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui…
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik – Wikipedia
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yait…
Memahami Keterbukaan Informasi Publik – Djkn.kemenkeu.go.id
4 Mar 2024 — A. … Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengemb…
Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 T…
Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pri…
UU 14 Tahun 2008.
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri. g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik ya…
Informasi Dikecualikan Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/at…
Memberantas Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, salah satu instrumen penting mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di instansi pemerintah karen
Informasi Publik
9. Manfaat Keterbukaan Informasi Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Masyarakat lebih percaya kepada pemerintahan dan lembaga publik yang transparan dalam peng…
Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
13 Nov 2024 — “Keterbukaan informasi yang dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi bagian penting dalam upaya KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk mencegah ter…
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. “Ujar (Jamal pamungkas)
Editor : Alfatir
Penulis : Kahar Loede SH.