Home Uncategorized Kader PPP Merasa Dirugikan, Ajukan Permohonan Sanksi untuk Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim

Kader PPP Merasa Dirugikan, Ajukan Permohonan Sanksi untuk Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim

0
Kader PPP Merasa Dirugikan, Ajukan Permohonan Sanksi untuk Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim

Jakarta ~ Infomakassarterkini.com Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Safri, S.Pd., M.H., mengajukan pengaduan resmi kepada DPP PPP terkait keputusan Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim, M.Si., yang dinilai merugikan partai dalam dinamika politik di Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan.

Dalam pengaduannya, Safri menyoroti bahwa Hj. A. Rita Sugiarti awalnya mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP untuk maju sebagai Calon Bupati Bantaeng dalam Pilkada 2024. Namun, tanpa koordinasi dengan DPW, DPP, dan kader PPP lainnya, ia memutuskan untuk tidak maju dalam kontestasi tersebut. Keputusan ini berimbas pada PPP yang kehilangan kesempatan mengusung calon, meskipun menjadi partai dengan suara mayoritas di Kabupaten Bantaeng.

See also  Lepas Sambut Kapolres Gowa Dari Pejabat Lama ke Pejabat Baru

“Keputusan ini jelas merugikan partai dan menunjukkan kurangnya komitmen dalam membesarkan PPP di Kabupaten Bantaeng,” ungkap Safri dalam laporannya.

Selain itu, Safri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana maju dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto bersama Brigjen TNI (Purn.) Dr. Jahidin, S.Ip., M.Si. Namun, berdasarkan arahan dari DPC PPP Kabupaten Jeneponto dan DPW PPP Sulawesi Selatan, ia membatalkan pencalonannya karena diyakinkan bahwa Hj. A. Rita Sugiarti akan maju di Bantaeng, dan dirinya akan mendapat tugas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Kini, dengan belum adanya kejelasan proses PAW DPRD Sulsel, Safri merasa dirugikan. Ia menilai keputusan Hj. A. Rita Sugiarti mencederai semangat perjuangan partai dan melanggar etika politik.

See also  Tingkatkan Keimanan Pengusaha Asal Kota Makassar Sulsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Berdasarkan pengaduannya, Safri meminta DPP PPP untuk:

1. Memberikan sanksi kepada Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim, M.Si., atas ketidakkonsistenannya dalam membesarkan partai.

2. Tidak mengusulkan Hj. A. Rita Sugiarti sebagai PAW Anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2024-2029.

3. Mengusulkan dirinya, Safri, S.Pd., M.H., sebagai PAW Anggota DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Hamzah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Situasi ini masih menjadi perhatian internal partai, terutama dalam memastikan langkah yang terbaik bagi keberlangsungan PPP di Sulawesi Selatan.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here