
Makassar ~ Makassarterkini.com Kamis.(12/06/25)Ketika pelanggaran hukum dianggap biasa saja oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaganya, maka yang tersisa hanyalah formalitas kosong tanpa semangat keadilan.
Menjadi ahli hukum bukan hanya soal tahu undang-undang, tapi juga soal keberpihakan pada kebenaran dan keadilan. Jika sensitivitas itu mati—jika pelanggaran tidak lagi membangkitkan reaksi moral—maka posisi dan gelar tidak berarti. Lebih baik mengerjakan pekerjaan sederhana tapi jujur, daripada memakai toga hukum tapi mengkhianati maknanya.
Tukang sapu jalanan membersihkan kotoran yang terlihat; seorang ahli hukum seharusnya membersihkan kotoran yang tak kasat mata: ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi hukum. Jika yang kedua tidak bisa dilakukan, maka yang pertama justru lebih mulia “Ujar Jamal pamungkas Dirut (PT.IMT)
Editor : (Muhammad j.alfatir)
Penulis : Kaharuddin Loade SH.