
Makassar, ~ Infomakassarterkini.com 9Juni 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan dugaan serius terkait penyalahgunaan anggaran Kesbangpol dan dana aspirasi oleh oknum pengurus dan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sulawesi Selatan diduga anggaran tahun 2017-2024.
Menurut hasil investigasi Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia, ditemukan indikasi atau dugaan kuat bahwa Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng telah menyalahgunakan dana hibah dari Kesbangpol Kabupaten Bantaeng yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan operasional dan pendidikan politik partai.
> “Dana Kesbangpol yang seharusnya digunakan untuk konsolidasi, pendidikan politik, dan kegiatan kepartaian malah diduga digunakan di luar peruntukannya. Ini bentuk penyimpangan anggaran negara,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi dalam pernyataannya kepada media.
Tak hanya itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP yang berasal dari Dapil 4 (meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) diduga telah mengalihkan dana aspirasi ke luar wilayah dapil, tepatnya ke Kabupaten Wajo, untuk pembangunan infrastruktur berupa jembatan.
> “Dapil 4 memiliki 4 sampai 5 kursi DPRD, yang seharusnya mengawal pembangunan di Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Tapi kami menemukan dana aspirasi justru dialihkan ke luar dapil, ke Kabupaten Wajo. Ini pelanggaran serius terhadap aturan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” jelas Amiruddin.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
LSM Gempa Indonesia menilai tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Dana hibah dari Kesbangpol hanya boleh digunakan untuk kepentingan partai, khususnya pendidikan politik.
Pasal 15 mewajibkan pelaporan penggunaan dana dan pelarangan penggunaannya di luar peruntukan.
2. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah:
Dana aspirasi atau Pokok Pikiran DPRD harus berasal dari hasil reses dan hanya boleh diperuntukkan bagi masyarakat di dapil asal anggota DPRD.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
4. KUHP Pasal 421:
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dapat dipidana.
LSM Gempa Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktik penyimpangan dana publik ini. Pihaknya telah menyusun berkas laporan resmi dan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(Red/Tim)