Info Makassar Terkini | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kini tengah menjadi sorotan setelah temuan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).
L-Kompleks menduga adanya indikasi penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi rumah dinas tersebut, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 800 juta yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2024. Dugaan mark-up muncul setelah temuan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.
Menurut Sekjen L-Kompleks, Ruslan, hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup pengecatan rumah, pergantian plafon, perbaikan ubin kamar mandi, perbaikan septic tank, dan beberapa pekerjaan ringan lainnya. “Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi ini,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (18/02/2025).
L-Kompleks juga menemukan fakta mengejutkan terkait tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini. Para pekerja yang terlibat tidak berasal dari kontraktor atau pihak ketiga, melainkan merupakan staf Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial INU. Pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem gaji harian, tanpa melibatkan kontraktor profesional atau perusahaan terkait.
Selain itu, L-Kompleks mengungkapkan adanya pengadaan mebel dan peralatan untuk rumah dinas dengan total anggaran mencapai Rp158.871.000. Pengadaan ini mencakup berbagai item, seperti sofa set, AC, lemari es dua pintu, kursi teras, lemari pakaian VIP, meja serbaguna, hingga tempat tidur set.
L-Kompleks juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kadisdik Sulsel. Rumah Jabatan Kadisdik dikabarkan pernah dipinjamkan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dari salah satu universitas swasta ternama di Makassar untuk digunakan sebagai sekretariat kegiatan mahasiswa. Diduga, fasilitas tersebut dipermudah oleh anak dari Kadisdik sendiri.
Selain itu, L-Kompleks juga menyoroti penghilangan data pengadaan terkait rumah dinas dalam sistem e-procurement (SIRUP) LKPP, yang semakin menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Meskipun data tersebut telah dihapus, proyek rehabilitasi tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
“Meski anggaran pengadaan ini tercatat dalam dokumen, data terkait pengadaan tersebut telah hilang atau dihapus dalam sistem e-procurement, yang menambah kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran tersebut,” jelas Ruslan.
L-Kompleks juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek rehabilitasi ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, diharapkan pelaku dapat ditindak tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal, dengan tegas membantah adanya anggaran rehabilitasi rumah dinas pada tahun 2024. “Tidak ada anggaran rehab untuk rumah dinas Tahun 2024, jadi tidak ada mark-up karena tidak ada uang negara untuk rehab. Pekerjaan pengecatan dan perbaikan toilet dikerjakan oleh pekerja yang ditunjuk untuk membantu mengecat rumah dan memperbaiki toilet,” jelas Iqbal Nadjamuddin, saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp pada Selasa (18/02/2025). (ANR/**)