Modus Curang Vendor Fiber Optik Dibongkar TIB

Gowa, Info Makassar Terkini | Toddopuli Indonesia Bersatu kembali mengguncang para Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel fiber optik tanpa izin di Kabupaten Gowa dengan ditemukannya alat bukti yang memperkuat dugaan Pengempalangan Pajak yang dilakukan para Provider telekomunikasi itu.

Cara-cara kotor yang dilakukan oleh Provider telekomunikasi itu terkuak setelah TIB menemukan lagi bukti penyebab para Provider telekomunikasi itu enggan (tidak mau) mengurus izin pada instansi terkait di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui pada Sekretariat TIB jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjelaskan secara gamblang berdasarkan bukti yang miliki TIB terkait cara curang yang dilakukan oleh salah satu Provider telekomunikasi yang telah beroperasi di Kabupaten Gowa untuk menghindari (mengemplang) Pajak/Retribusi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, Jumat (06/01/2023).

See also  Cairkan Dana BOS Tahap I Hanya 3 Bulan, Muhyiddin Diduga Langgar Juknis dan Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang

Ruslan mengatakan, kami menemukan bahwa salah satu Perusahaan Penyedia Layanan (Provider) Telekomunikasi hanya dengan bermodalkan PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) dan tanpa mengikuti aturan lainnya lalu melakukan kesepakatan perijinan dengan Ketua Rukun Warga (RW) dan diketahui/disetujui oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT) dilokasi yang akan dilaksanakan pembangunan infrastukfur kabel fiber optik (FiberOptic) Fiber To The Home(FTTH) untuk keperluan jaringan lntenret & TV Kabel(‘Layanan”) tanpa mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang yang ada di Kabupaten Gowa.

Lanjut Ruslan, cara-cara kotor Perusahaan tersebut sangat mengabaikan aturan yang ada, sehingga kewibawaan Pemerintah Gowa telah di injak-injak oleh para Provider itu dan sangat merugikan Pemerintah Daerah.

See also  L-Kompleks Pertanyakan Landasan Hukum Pendirian Boarding School di Sulsel

“Para Provider tersebut masuk ke Kabupaten Gowa untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan namun cara-cara kotor yang mereka lakukan itu jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa atau dapat dikatakan telah terjadi tindak Pidana Korupsi yang seharusnya Pemkab Gowa menerima pemasukan Pajak Daerah / Retribusi Daerah jadi tidak menghasilkan apapun,” ungkap Ruslan.

Untuk Ruslan meminta atau mendesak Pemkab Gowa, DPRD Gowa dan Instansi Terkait untuk segera menghentikan dan segera merubuhkan tiang yang telah terpasang serta memproses secara hukum para Provider tersebut. (rr)

spot_imgspot_img

Subscribe

Related articles

PERAK Siapkan Laporan Baru Kasus Korupsi Proyek Bandara Selayar

Info Makassar Terkini | Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis...

Pernikahan Dini: Membedah Tren dan Dampaknya di Era Modern

Info Makassar Terkini, Parepare | Sebagai fenomena sosial yang...

L-Kompleks Ungkap Upaya Operasi Suap yang Dilakukan RA untuk LSM dan Media

Palu, Info Makassar Terkini | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Calon DPD dan Caleg DPRD Makassar Hadiri Dialog Peran Milenial Pada Tahun Politik 2024

Makassar, Info Makassar Terkini | Dalam rangka meningkatkan kesadaran...

Dugaan Gratifikasi Tender Proyek SMA 1 Palele

Palu, Info Makassar Terkini | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi...
spot_imgspot_img