
G Lumajang,~ MakassarInfoterkini.com Selasa.10/Juni/25
Kecelakaan mobil pickup bermuatan pupuk subsidi yang terjadi di wilayah Wonokerto, Kecamatan Tekung, bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa ini justru menjadi pintu terbuka bagi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang telah berlangsung sistematis dan terorganisir.
Mobil pickup yang menabrak warung tersebut ternyata mengangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya boleh didistribusikan kepada petani penerima berdasarkan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sopir pickup berinisial SY diduga sering melakukan penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah yang ditetapkan dalam e-RDKK, bahkan hingga ke luar Kabupaten Lumajang, tepatnya Kencong.
READ MORE
36 Warga Penerima Manfaat Ganti Rugi Pembayaran Proyek Pembangunan Tol Cigatas Desa Cibodas Kecamatan Solokan Jeruk.Bupati Humbahas Lepas Anak PAUD Anugerah Lobutolong ParanginanHadiri Festival Tari Serumpun Melayu Pesisir di Gedung Serbaguna, Sekwan Berikan Apresiasi Nyata
Pupuk tersebut diketahui berasal dari kios “Barokah Tani” milik R, yang berlokasi di Desa Blukon, Kecamatan Lumajang. Kios ini telah lama menjadi sorotan petani karena menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu petani mengaku pernah membeli pupuk subsidi seharga Rp125.000 per sak tanpa kwitansi, sebuah modus yang kuat dugaan digunakan untuk menghindari pelacakan harga dan penyalahgunaan. “Tidak ada kwitansi, hanya uang diserahkan dan pupuk dibawa,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Pemilik Kios “Barokah Tani” Saat dikonfirmasi,Sabtu (09/06/2025), R mengakui bahwa kendaraan pickup tersebut adalah miliknya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian kecelakaan telah ditangani secara kekeluargaan dan dirinya turut bertanggung jawab karena mobil tersebut dipinjamkan kepada SY, digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi. Namun, ia mengelak keterlibatan langsung dengan penyaluran ilegal, menyatakan bahwa SY bukan karyawan, melainkan hanya perantara pembeli pupuk yang dipinjami kendaraan.
Menurut R, nama pembeli MS tercantum dalam e-RDKK kiosnya, dan karena lahan milik MS disewakan, maka pupuk dikirimkan oleh SY. R juga menyebut nama D, seorang petugas pertanian, sebagai pihak yang mengetahui soal e-RDKK dan pembelian tersebut.
Namun informasi dari warga Desa Denok justru memperkuat dugaan keterlibatan SY dalam jaringan distribusi ilegal. Warga menyebutkan bahwa SY sudah lama dikenal sebagai “penyalur bayangan” pupuk bersubsidi, dengan jaringan hingga ke luar kabupaten. “Dia pintar cari celah. Pupuk itu sampai Kencong, padahal seharusnya untuk petani sini,” ucap salah satu warga, Sabtu (7/6/2025).
menanggapi kejadian ini, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Lumajang, Muhammad mengatakan, “Perbuatan ilegal tidak boleh di biarkan, karena ini jelas-jelas merugikan petani,” ujarnya tegas.
Muhammad memaparkan, bahwa Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tidak bisa dianggap sepele. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dalam kondisi tertentu tanpa memenuhi ketentuan. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penyaluran barang milik negara (subsidi) tidak sesuai peruntukan.
“dan jika melibatkan kerja sama antar individu atau kelompok, dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu tindak pidana),” pungkas Muhammad
Kasus ini membuat para petani di wilayah Blukon merasa dirugikan. Pasalnya, pupuk subsidi pemerintah yang semestinya mereka nikmati justru jatuh ke tangan-tangan yang tidak berhak. bahkan petani mensyukuri kejadian itu, “kwalat itu!,” ujar salah satu petani.
Mereka mendesak adanya penyelidikan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah, termasuk evaluasi terhadap sistem pengawasan pupuk bersubsidi.
(Red/Tim)