Friday, October 11, 2024

Creating liberating content

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai...

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman)...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat...

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi...

Cabut Kuasa Hukum YK,...

Info Makassar Terkini | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi...

BPKAD Makassar Kooperatif Tanggapi...

Info Makassar Terkini | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar (BPKAD...
HomeLaw & CrimeSkema Rental Harian...

Skema Rental Harian Bajaj Dengan Plat STCK di Sulsel Disorot, Diduga Langgar Pajak

Info Makassar Terkini | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Dimana kendaraan angkutan umum tersebut diduga masih menggunakan plat STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang belum mendapatkan izin resmi dari Dinas terkait di tiga kabupaten/kota tersebut, serta belum melunasi pajak daerah.

Menurut sumber, hingga saat ini masih banyak bajaj yang beroperasi menggunakan STCK, yang tidak disertai dengan surat izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas terkait di Kota Makassar, Gowa, dan Maros.

“Penggunaan STCK yang tidak diiringi pembayaran pajak daerah ini diduga merugikan pemasukan daerah, karena kendaraan yang beroperasi dengan STCK belum membayar pajak sesuai ketentuan.” Ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya

See also  Praktisi Hukum, Memenuhi 2 Alat Bukti, Penyidik Wajib Menetapkan Tersangka

Skema yang digunakan oleh perusahaan tersebut berbasis aplikasi Maxtrige Indonesia, yang memungkinkan bajai untuk beroperasi secara lintas wilayah di tiga kabupaten/kota. Namun, sistem ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan aturan izin operasional dan pajak kendaraan.

Sekjen LSM Kompleks, Ruslan menyatakan mendukung penuh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda di wilayah Kota Makassar, Gowa, dan Maros untuk segera menertibkan (menahan) semua kendaraan bajaj yang beroperasi hanya menggunakan plat stck yang beredar di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah tegas untuk menertibkan bajaj yang masih beroperasi menggunakan plat STCK tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian daerah,” ujar Ruslan.

See also  Anggota DPRD Sulsel Diduga Terjerat Kasus Penipuan

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap baja-bajaj yang melanggar aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal Terkait:

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan pajak kendaraan bermotor.

Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Makassar untuk membayar pajak daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulsel mematuhi aturan yang berlaku. (**)

See also  Ruslan Kembali Melayangkan Surat Permintaan Informasi Kegiatan di Hotel

Get notified whenever we post something new!

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai Dilapor ke Bawaslu

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman) Andi Rajab membantah tudingan dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, pasca namanya terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polman. Saat dikonfirmasi,...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat Permintaan Informasi Kegiatan di Hotel

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke...

Cabut Kuasa Hukum YK, Viranda : Awalnya Meminta Tangani Pro Bono Kasus Virendy, Belakangan Tuntut Bayaran

Info Makassar Terkini | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, kakak kandung almarhum yakni Viranda Novia Wehantouw, S.Ak akhirnya...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.