Home Law & Crime Perdata Sulap Bantuan Negara Pupuk Subsidi Dijadikan Sebagai Bisnis Ileagal Yang Disalahgunakan Bukan Petani.

Sulap Bantuan Negara Pupuk Subsidi Dijadikan Sebagai Bisnis Ileagal Yang Disalahgunakan Bukan Petani.

0
Sulap Bantuan Negara Pupuk Subsidi Dijadikan Sebagai Bisnis Ileagal Yang Disalahgunakan Bukan Petani.

Bontan —  Barang bukti pupuk yang disalahgunakan.
Bukan Petani Kaleng-Kaleng, Jatah Pupuk Subsidi Bisa Jadi Bisnis
Alih-alih menyuburkan sawah, 2,4 ton pupuk bersubsidi justru “menyuburkan” kantong oknum petani di PPU. Polres tangkap empat tersangka yang nekat sulap bantuan negara jadi ladang cuan pribadi.

Penajam Paser Utara – Usai kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi demi mendukung program swasembada pangan nasional.

Namun ironisnya, Polres PPU justru mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu kelompok tani di Kecamatan Babulu. Laporan tersebut pertama kali diterima dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Traso.

See also  Sukiman Cs Menangkan Gugatan di PTUN Makassar Lawan Jeffry Wiseng NG

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua orang yang menjual kembali pupuk bersubsidi ke wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

“Pembelinya dari Long Ikis. Mereka mengangkut pupuk menggunakan mobil Carry, dengan total 48 karung berisi pupuk UREA dan NPK Phonska. Masing-masing karung seberat 50 kilogram, jadi totalnya 2,4 ton,” jelas Alek pada Selasa (20/5/2025).

Dua anggota kelompok tani tersebut diketahui memperoleh keuntungan antara Rp35 ribu hingga Rp75 ribu per karung pupuk yang dijual.

“Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan pengawas lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan empat tersangka, yakni WA, DH, DA, dan AI,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Tindak Pidana di Bidang Perdagangan dan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

See also  BPKAD Makassar Kooperatif Tanggapi Permohonan Informasi Publik

“Mereka terancam hukuman penjara hingga dua tahun,” tegas Alek.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Traso, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya digunakan untuk komoditas utama seperti padi, jagung, kentang, dan kedelai.

“Modusnya, mereka membeli pupuk dari kios resmi, kemudian mengumpulkan jatah dari beberapa petani dan menjualnya ke luar daerah. Ini jelas merugikan dan mengganggu upaya swasembada pangan yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto,” terang Andi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung dengan cermat kebutuhan pupuk bersubsidi, dan satu petani seharusnya hanya menerima 300 kilogram.

“Kalau pupuknya dijual, bagaimana bisa kita meningkatkan produksi pangan? Kami dari pemerintah sudah berupaya memberikan bimbingan. Tapi kalau masih disalahgunakan, itu kembali ke individunya. Tidak semua petani seperti ini,” jelasnya. (*)

See also  Sukiman Cs Menangkan Gugatan di PTUN Makassar Lawan Jeffry Wiseng NG

Editor : Muhammad JZ
Reporter : Tim

(PIMRED/JP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here