Thursday, November 14, 2024

Creating liberating content

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai...

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman)...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat...

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi...

Skema Rental Harian Bajaj...

Info Makassar Terkini | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis...

Cabut Kuasa Hukum YK,...

Info Makassar Terkini | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi...
HomeUncategorizedSekjen TIB Minta...

Sekjen TIB Minta Satpol PP Gowa Tertibkan Papan Reklame dan Tiang Fiber Optik Yang Tak Berizin

Makassar, Info Makassar Terkini | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman meminta kepihak Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) sebagai pengaman guna menertibkan papan reklame dan tiang fiber optik (FO) yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan mengambil sikap tegas dengan memberi sanksi denda hingga pidana.

Ruslan menyebut penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame saja, saatnya untuk memangkas dan membongkar tiang FO yang tidak berizin dan membayar pajak kalau perlu laporkan pidana. Jumat, (13/1/2023) di Makassar, dalam penyampaian tertulisnya.

Permintaan kami ini bagian dari keprihatinan dan bentuk kolaborasi kepada pemkab Gowa, temuan kami ini hasil investigasi dan wawancara dengan instansi terkait. Semoga saja dapat bermanfaat untuk peningkatan PAD dan memberi efek jera bagi pengusaha reklame dan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP),”pungkasnya

See also  Pemerintah Pusat Cabut Aturan PPKM, Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Sama halnya juga pemasangan papan reklame terlalu dekat dengan jembatan kembar, sebaiknya di pindahkan karena terlalu dekat jaraknya dengan jembatan kembar dan merusak estetika keindahan aksesoris Jembatan kembar

Papan reklame di jembatan kembar dari arah Gowa ke Makassar ini berdiri dikedua sisi kiri kanan dibuat kembar juga, sebaiknya dipindahkan radius 100 meter dari jembatan kembar. Begitu juga dengan papan reklame lainnya yang ada disekitar Jembatan kembar,”jelas Ruslan juga sebagai ketua umum LSM L-Kompleks ini

Dalam berkolaborasi TIB melakukan komunikasi dengan cara elegan dan profesional tidak dengan cara melakukan aksi unjuk rasa atau sejenisnya. Terkait dengan pemasangan tiang FO tanpa izin dan pemasangan secara diam diam karena menghindari pajak, maka kami dari pihak TIB segera melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum,” tutupnya. (**)

See also  Adnan Purichta Ichsan Masuk 8 Politisi Muda Tervokal Tahun 2022

Get notified whenever we post something new!

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Tanggapan Kadisdikbud Polman Usai Dilapor ke Bawaslu

Info Makassar Terkini, Polman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polewali Mandar (Polman) Andi Rajab membantah tudingan dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, pasca namanya terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polman. Saat dikonfirmasi,...

Ruslan Kembali Melayangkan Surat Permintaan Informasi Kegiatan di Hotel

Info Makassar Terkini | Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 26 September 2024, surat tersebut disampaikan langsung ke...

Skema Rental Harian Bajaj Dengan Plat STCK di Sulsel Disorot, Diduga Langgar Pajak

Info Makassar Terkini | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara lain pajak dan izin operasi di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Dimana kendaraan angkutan umum...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.